Hukum Ketenagakerjaan
Bidang Layanan Hukum Resmi

Hukum Ketenagakerjaan

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), sengketa PHK, uang pesangon, Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Deskripsi & Penanganan

Pendekatan Penanganan Kasus

Hukum Ketenagakerjaan

Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja seringkali menimbulkan dinamika sengketa hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau perselisihan antar serikat pekerja. Kami mendampingi pekerja maupun korporasi dalam mencapai solusi yang adil sesuai UU Ketenagakerjaan dan regulasi cipta kerja.

Ruang Lingkup Layanan

Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) & Perhitungan Pesangon
Perundingan Bipartit & Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Penyusunan & Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) / PKB
Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & PKWTT
Audit Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan & BPJS Ketenagakerjaan
Tahapan Prosedural

Alur Kerja Penanganan Perkara

Tahap 01

Perundingan Bipartit (Musyawarah Internal)

Membuka dialog terstruktur antara manajemen dan pekerja untuk mencari titik temu damai.

Tahap 02

Mediasi Tripartit di Disnaker

Menghadiri panggilan mediasi resmi dan menanggapi Risalah / Anjuran Mediator.

Tahap 03

Persidangan di Pengadilan PHI

Mengajukan gugatan atau pembelaan di Pengadilan Hubungan Industrial dengan argumen yuridis.

Tahap 04

Perjanjian Bersama & Eksekusi

Mendaftarkan akta Perjanjian Bersama (PB) ke pengadilan agar berkekuatan hukum tetap.

Keunggulan Penanganan Kami

Penguasaan formula kompensasi pesangon sesuai regulasi ketenagakerjaan mutakhir

Keahlian mediasi bipartit yang menjaga kondusivitas iklim kerja

Advokasi berimbang dan berpegang teguh pada prinsip keadilan sosial

FAQ

Pertanyaan Khusus Layanan Ini

Salah satu atau kedua pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menjalani tahap mediasi tripartit resmi.
Bantuan Langsung

Butuh Pendampingan Hukum Segera?

Advokat kami siap memberikan evaluasi awal terhadap dokumen dan kronologi persoalan Anda.

Chat WhatsApp Resmi+62 818-0613-8236
Senin – Sabtu, 08.00 – 21.00 WIB
Jl. Pramuka Raya No.9, Banyumas
Konsultasi WhatsAppTelepon