
Hukum Ketenagakerjaan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), sengketa PHK, uang pesangon, Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pendekatan Penanganan Kasus

Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja seringkali menimbulkan dinamika sengketa hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau perselisihan antar serikat pekerja. Kami mendampingi pekerja maupun korporasi dalam mencapai solusi yang adil sesuai UU Ketenagakerjaan dan regulasi cipta kerja.
Ruang Lingkup Layanan
Alur Kerja Penanganan Perkara
Perundingan Bipartit (Musyawarah Internal)
Membuka dialog terstruktur antara manajemen dan pekerja untuk mencari titik temu damai.
Mediasi Tripartit di Disnaker
Menghadiri panggilan mediasi resmi dan menanggapi Risalah / Anjuran Mediator.
Persidangan di Pengadilan PHI
Mengajukan gugatan atau pembelaan di Pengadilan Hubungan Industrial dengan argumen yuridis.
Perjanjian Bersama & Eksekusi
Mendaftarkan akta Perjanjian Bersama (PB) ke pengadilan agar berkekuatan hukum tetap.
Keunggulan Penanganan Kami
Penguasaan formula kompensasi pesangon sesuai regulasi ketenagakerjaan mutakhir
Keahlian mediasi bipartit yang menjaga kondusivitas iklim kerja
Advokasi berimbang dan berpegang teguh pada prinsip keadilan sosial
Pertanyaan Khusus Layanan Ini
Butuh Pendampingan Hukum Segera?
Advokat kami siap memberikan evaluasi awal terhadap dokumen dan kronologi persoalan Anda.