
Pertanahan dan Properti
Penyelesaian sengketa sertifikat ganda, sengketa batas tanah, penguasaan tanpa hak, silsilah tanah girik, dan legalitas transaksi properti.
Pendekatan Penanganan Kasus

Persoalan tanah dan properti di Indonesia memiliki kompleksitas tinggi yang melibatkan regulasi agraria (UUPA), BPN/Kantah, hingga hukum adat. Kami mendampingi investigasi riwayat tanah, mediasi sengketa penguasaan, pembatalan sertifikat di PTUN, hingga transaksi jual beli properti yang aman.
Ruang Lingkup Layanan
Alur Kerja Penanganan Perkara
Penelusuran Riwayat & Verifikasi Lapangan
Memeriksa warkah tanah di Kantor Pertanahan dan mencocokkan patok fisik lapangan.
Musyawarah & Mediasi Agraria
Mengundang pihak terkait bersama aparat desa/kelurahan untuk klarifikasi faktual.
Langkah Hukum (PTUN / Perdata / Pidana)
Mengajukan gugatan kepemilikan di PN, pembatalan di PTUN, atau laporan penyerobotan.
Pengawalan Sertifikasi / Pengembalian Hak
Memastikan sertifikat resmi terbit atas nama Anda secara sah tanpa beban tanggungan.
Keunggulan Penanganan Kami
Pengalaman kuat dalam hukum pertanahan lokal Jawa Tengah dan nasional
Koneksi prosedural yang tertib dengan instansi agraria dan notaris/PPAT
Ketelitian dalam menelusuri keaslian warkah dan riwayat kepemilikan
Pertanyaan Khusus Layanan Ini
Butuh Pendampingan Hukum Segera?
Advokat kami siap memberikan evaluasi awal terhadap dokumen dan kronologi persoalan Anda.