Hukum Perdata
Bidang Layanan Hukum Resmi

Hukum Perdata

Penyelesaian sengketa hak kebendaan, utang-piutang, ganti rugi perbuatan melawan hukum (PMH), dan wanprestasi.

Deskripsi & Penanganan

Pendekatan Penanganan Kasus

Hukum Perdata

Hukum perdata menyangkut hubungan hukum antara individu maupun badan hukum mengenai hak, kewajiban, dan aset. Kami membantu menyelesaikan sengketa perdata secara taktis, baik lewat kesepakatan damai notariil maupun gugatan di pengadilan.

Ruang Lingkup Layanan

Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) & Tuntutan Ganti Rugi
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Penyelesaian Utang Piutang & Penagihan Hukum
Sengketa Sewa-Menyewa & Jual-Beli
Gugatan Pembatalan Akta / Perjanjian
Permohonan Perdata Khusus (Ganti Nama, Pengampuan, Penetapan Hak)
Tahapan Prosedural

Alur Kerja Penanganan Perkara

Tahap 01

Audit Bukti & Perikatan

Menganalisis klausul perjanjian, mutasi, saksi, dan pemenuhan syarat sah perikatan.

Tahap 02

Somasi & Negosiasi Pra-Gugatan

Memberikan kesempatan penyelesaian sukarela dengan tenggat waktu jelas.

Tahap 03

Pendaftaran Gugatan & Sita Jaminan

Memastikan aset lawan tidak dipindahtangankan selama proses persidangan.

Tahap 04

Pembuktian & Putusan

Menghadirkan bukti surat, saksi ahli, dan kesimpulan hukum yang kuat.

Keunggulan Penanganan Kami

Perumusan dalil gugatan/jawaban yang solid dan berbasis yurisprudensi

Kecepatan dalam pengamanan aset sita jaminan

Orientasi pemulihan kerugian klien secara optimal

FAQ

Pertanyaan Khusus Layanan Ini

Rata-rata 3 hingga 5 bulan untuk tingkat pertama di Pengadilan Negeri, bergantung pada kelancaran panggilan para pihak dan tahap mediasi wajib.
Bantuan Langsung

Butuh Pendampingan Hukum Segera?

Advokat kami siap memberikan evaluasi awal terhadap dokumen dan kronologi persoalan Anda.

Chat WhatsApp Resmi+62 818-0613-8236
Senin – Sabtu, 08.00 – 21.00 WIB
Jl. Pramuka Raya No.9, Banyumas
Konsultasi WhatsAppTelepon