
Hukum Perdata
Penyelesaian sengketa hak kebendaan, utang-piutang, ganti rugi perbuatan melawan hukum (PMH), dan wanprestasi.
Pendekatan Penanganan Kasus

Hukum perdata menyangkut hubungan hukum antara individu maupun badan hukum mengenai hak, kewajiban, dan aset. Kami membantu menyelesaikan sengketa perdata secara taktis, baik lewat kesepakatan damai notariil maupun gugatan di pengadilan.
Ruang Lingkup Layanan
Alur Kerja Penanganan Perkara
Audit Bukti & Perikatan
Menganalisis klausul perjanjian, mutasi, saksi, dan pemenuhan syarat sah perikatan.
Somasi & Negosiasi Pra-Gugatan
Memberikan kesempatan penyelesaian sukarela dengan tenggat waktu jelas.
Pendaftaran Gugatan & Sita Jaminan
Memastikan aset lawan tidak dipindahtangankan selama proses persidangan.
Pembuktian & Putusan
Menghadirkan bukti surat, saksi ahli, dan kesimpulan hukum yang kuat.
Keunggulan Penanganan Kami
Perumusan dalil gugatan/jawaban yang solid dan berbasis yurisprudensi
Kecepatan dalam pengamanan aset sita jaminan
Orientasi pemulihan kerugian klien secara optimal
Pertanyaan Khusus Layanan Ini
Butuh Pendampingan Hukum Segera?
Advokat kami siap memberikan evaluasi awal terhadap dokumen dan kronologi persoalan Anda.