Hak Harta Bersama (Gono-Gini) dan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian
Perceraian tidak hanya mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum terhadap pembagian aset dan pengasuhan anak.

Perpisahan dalam rumah tangga selalu menjadi keputusan berat. Di luar aspek emosional, terdapat aspek hukum krusial mengenai pembagian harta bersama serta perlindungan masa depan anak-anak.
1. Definisi Harta Bersama (Gono-Gini): Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, terlepas dari atas nama siapa aset tersebut terdaftar, kecuali diperjanjikan lain dalam perjanjian pranikah/pascanikah.
2. Harta Bawaan vs Harta Bersama: Harta bawaan masing-masing suami atau istri sebelum menikah, serta harta perolehan dari hadiah atau warisan, tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
3. Prinsip Hak Asuh Anak (Hadhanah): Untuk anak yang belum berusia 12 tahun (belum mumayyiz), hak asuh umumnya diprioritaskan kepada ibu kandung, sepanjang ibu dinilai cakap, berakhlak baik, dan mampu merawat anak. Namun, bagi anak yang telah berusia di atas 12 tahun, anak berhak memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibu.
4. Kewajiban Nafkah Tetap Melekat pada Ayah: Meskipun hak asuh berada pada ibu, ayah kandung tetap memiliki kewajiban hukum untuk menanggung biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan anak hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun).
Penyelesaian pembagian harta dan hak asuh melalui kesepakatan damai notariil selalu menjadi opsi terbaik untuk melindungi psikologis anak dan menghemat biaya perkara.

Adv. Bernardus Barra Atha & Partners
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum di Banyumas, Jawa Tengah. Membela Hak, Menjaga Kepastian Hukum.
Menghadapi Masalah Hukum Terkait Topik Ini?
Jangan ambil keputusan sepihak yang dapat merugikan Anda. Konsultasikan duduk perkara dengan tim advokat kami.