Langkah Hukum Pertama yang Harus Dilakukan Saat Menerima Surat Panggilan Polisi
Menerima surat panggilan dari pihak kepolisian seringkali menimbulkan kepanikan. Ketahui hak-hak Anda sebagai saksi maupun calon tersangka serta langkah taktis yang aman.

Menerima surat panggilan dari kepolisian sebagai saksi atau tersangka seringkali memicu kekhawatiran. Namun, langkah pertama yang paling bijak adalah tetap tenang dan memeriksa dokumen surat panggilan tersebut secara seksama.
1. Periksa Legalitas dan Format Surat Panggilan: Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, surat panggilan yang sah harus mencantumkan identitas yang jelas, alasan pemanggilan, status pemanggilan (sebagai saksi atau tersangka), serta nomor laporan polisi (LP) atau surat perintah penyidikan (Sprindik). Surat panggilan wajib diterima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemeriksaan.
2. Pahami Status Anda: Apabila dipanggil sebagai Saksi, kewajiban Anda adalah memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai apa yang Anda lihat, dengar, atau alami sendiri. Jangan berspekulasi atau memberikan keterangan di luar fakta yang Anda ketahui.
3. Hak Mendapatkan Pendampingan Hukum: Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih advokat pada setiap tingkat pemeriksaan. Bahkan sebagai saksi, Anda berhak didampingi penasihat hukum untuk memastikan pertanyaan yang diajukan penyidik relevan dan tidak bersifat menjebak.
4. Jangan Menandatangani BAP Sebelum Membaca Ulang: Setelah pemeriksaan selesai, Anda memiliki hak mutlak untuk membaca kembali seluruh lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika terdapat redaksi atau kalimat yang berbeda dari yang Anda ucapkan, Anda berhak meminta penyidik untuk mengoreksinya sebelum membubuhkan tanda tangan.
Konsultasikan surat panggilan Anda kepada advokat profesional sebelum menghadiri pemeriksaan agar seluruh hak konstitusional dan prosedural Anda terlindungi secara maksimal.

Adv. Bernardus Barra Atha & Partners
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum di Banyumas, Jawa Tengah. Membela Hak, Menjaga Kepastian Hukum.
Menghadapi Masalah Hukum Terkait Topik Ini?
Jangan ambil keputusan sepihak yang dapat merugikan Anda. Konsultasikan duduk perkara dengan tim advokat kami.