Memahami Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Praktik Perdata
Banyak masyarakat keliru mencampuradukkan wanprestasi dan PMH dalam menyusun gugatan. Pahami perbedaan mendasar agar gugatan tidak ditolak pengadilan.

Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad / PMH) adalah dua dasar gugatan yang memiliki karakteristik, syarat pembuktian, dan konsekuensi hukum yang sangat berbeda.
1. Dasar Timbulnya Hubungan Hukum: Wanprestasi selalu berpijak pada adanya 'perjanjian atau kontrak' yang sah sebelumnya antara penggugat dan tergugat. Sementara PMH (Pasal 1365 KUHPerdata) timbul karena adanya pelanggaran terhadap undang-undang, hak subjektif orang lain, atau kepatutan sosial, tanpa harus ada perjanjian terlebih dahulu.
2. Bentuk Pelanggaran Wanprestasi: Terjadi jika salah satu pihak tidak melakukan apa yang disanggupi, melakukan tetapi terlambat, melakukan tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
3. Syarat Somasi pada Wanprestasi: Pada gugatan wanprestasi, pihak yang dirugikan umumnya wajib melayangkan Surat Teguran (Somasi) terlebih dahulu untuk menetapkan pihak lawan dalam keadaan lalai (in mora), kecuali jika dalam kontrak telah ditentukan jangka waktu tegas.
4. Unsur Pembuktian PMH: Untuk memenangkan gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Anda wajib membuktikan 5 unsur: (1) Adanya perbuatan, (2) Perbuatan tersebut melawan hukum, (3) Adanya kesalahan (kesengajaan/kelalaian), (4) Adanya kerugian nyata, dan (5) Hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian.
Mencampuradukkan dalil wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan dapat menyebabkan gugatan Anda dinyatakan kabur (obscuur libel) oleh majelis hakim.

Adv. Bernardus Barra Atha & Partners
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum di Banyumas, Jawa Tengah. Membela Hak, Menjaga Kepastian Hukum.
Menghadapi Masalah Hukum Terkait Topik Ini?
Jangan ambil keputusan sepihak yang dapat merugikan Anda. Konsultasikan duduk perkara dengan tim advokat kami.