Panduan Menghadapi Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK secara Bermartabat
Perselisihan kerja dapat diselesaikan tanpa merusak reputasi perusahaan maupun hak normatif pekerja. Pahami alur bipartit, tripartit, dan perhitungan pesangon.

Perselisihan hubungan industrial kerap terjadi akibat perbedaan penafsiran hak, kepentingan, atau proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian wajib ditempuh secara berjenjang.
1. Wajib Perundingan Bipartit: Langkah awal adalah musyawarah langsung antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja. Buatlah risalah tertulis resmi yang mencatat poin kesepakatan atau ketidaksepakatan.
2. Pendaftaran ke Mediasi Tripartit Disnaker: Jika bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial independen yang akan mengeluarkan Anjuran Tertulis.
3. Perhitungan Kompensasi & Pesangon yang Benar: Baik pengusaha maupun pekerja wajib mengacu pada formula perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang berlaku.
4. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika Anjuran Tertulis Mediator ditolak oleh salah satu pihak, penyelesaian dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pendampingan advokat ketenagakerjaan menjamin hak-hak kedua belah pihak dihormati tanpa terjadi eskalasi perselisihan yang destruktif.

Adv. Bernardus Barra Atha & Partners
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum di Banyumas, Jawa Tengah. Membela Hak, Menjaga Kepastian Hukum.
Menghadapi Masalah Hukum Terkait Topik Ini?
Jangan ambil keputusan sepihak yang dapat merugikan Anda. Konsultasikan duduk perkara dengan tim advokat kami.